UU No. 14 Tahun 2015 🎈
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mengransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.


Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mengransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.